Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU.
Baca Juga:
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta ketepatan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyampaikan bahwa langkah pengawasan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
"pengawasan ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik," ungkap Kapolres TTU, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
"Pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur berkapasitas satu liter untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar. Sementara uji kualitas BBM dilakukan secara visual dengan metode uji kejernihan dan warna," jelas Iptu Rizaldi pada Kamis (13/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengisian BBM di tiga SPBU tersebut masih dalam batas normal, dan kualitas BBM memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan teknis dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Iptu Rizaldi menjelaskan bahwa pengawasan ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam hal pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka dapat dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah," tegasnya.
Baca Juga:
Warga Antri Beli BBM di SPBU Reok-Manggarai, Polisi Turun Tangan
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Tiga Anggota DPRD TTU Diambil Keterangan di Polres TTU
Dampak Kematian Dokter Icha, Polisi Intensifkan Penyelidikan Dan Warga Gelar Aksi Seribu Lilin
Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM
Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Satgas PRR Salurkan Lima Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Belasan Siswa di Rote Ndao Selamat Dalam Kecelakaan Laut Saat Menumpang Kapal Body Batang ke Sekolah
Polda NTT Periksa Empat Terlapor Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha
Garena Bagikan Kode Redeem Free Fire Terbaru 14 Juli 2026, Klaim Skin, Loot Crate hingga Emote Gratis
Sampaikan Sejumlah Tuntutan Atas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PMKRI-DPRD TTU Teken Nota Kesepahaman Bersama
Warga Antri Beli BBM di SPBU Reok-Manggarai, Polisi Turun Tangan