Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 09:40 WIB
ist
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang–undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara serta menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan .
Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Manggarai.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang
Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM
Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai
Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Mulai Hari Ini, Harga BBM RON 95 Resmi Turun Jadi Rp7.864 per Liter
Komentar
Berita Terbaru
DPW PKB Jateng Gelar Tasyakuran Pahlawan Nasional. Gus Yusuf: Kiai Kholil Bangkalan Guru Segala Guru, Gus Dur Guru Bangsa
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Terungkap! Ini Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Gubernur Pramono: Bukan karena Bullying
Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU