Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
digtara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai saat ini sedang menangani kasus dugaan Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang melibatkan warga berinisial WW.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/05/2024/SPKT.Sat Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.
Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.
Baca Juga:
Selanjutnya mereka menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.
WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam penanganan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda enam Mitsubishi Dump Truck warna kuning, nomor polisi EB-8121-ED.
Baca Juga:
Selain itu, 49 buah jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (sekitar 1.470 liter), satu buah selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.
Dalam perkara ini, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.
Polisi Mulai Selidiki Kasus Kecelakaan Laut KM Putri Sakinah di Selat Padar-Manggarai Barat
Prihatin Dengan Bencana Kemanusiaan, Kapolres Manggarai Barat Himbau Warga Tidak Main Petasan dan Kembang Api
Polda NTT Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Mafia BBM Rp 1,8 Miliar
Polres Manggarai Barat Razia Sejumlah THM di Labuan Bajo
Kasus BBM di Manggarai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Tegaskan Tidak Ada Suap
Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku 1 Desember 2025, Ini Daftar Harga yang Berlaku Hari Ini
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup
Hari Terakhir Pencarian Korban Kapal Tenggelam, TIM SAR Gabungan Gelar Doa Bersama di Lokasi Kecelakaan Laut
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas
Pencarian Hari Ke-14 Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Masih Nihil
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang
Kapendam IX/Udayana Jelaskan Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo