Rabu, 12 November 2025

Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 11:01 WIB
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
ist
Para calon tenaga kerja ilegal yang juga korban TPPO saat diamankan polisi di Polres Sikka

digtara.com -Polres Sikka kembali mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap setelah Yoseph Edyson (30), salah seorang anggota Polri melapor kejadian ini ke SPKT Polres Sikka pada pekan lalu.

Yoseph melaporkan soal aktivitas perekrutan calon tenaga kerja oleh YT (34), warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Kepada calon tenaga kerja, YT menjanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Perekrutan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

Sebanyak delapan orang korban, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan telah direkrut oleh pelaku YT dalam rentang waktu 28 Oktober hingga 4 November 2025.

Para korban berasal dari beberapa desa di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, di antaranya Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon, dan Desa Kringa.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatari membenarkan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah amankan pelaku di Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang," ujar Kasat Reskrim Polres Sikka pada Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru