Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Acak-acak Kamar Kost Mahasiswi
digtara.com -AAT, seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT sempat diamankan polisi karena merusak kamar N, seorang mahasiswi pada Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga:
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
- Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
- Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Kejadian bermula ketika AAT, seorang mahasiswa yang diduga dalam pengaruh minuman keras, melakukan pengrusakan di kamar kos milik N, seorang mahasiswi yang juga tinggal di wilayah tersebut.
Akibatnya, kamar kost N yang juga berada di Kelurahan Fontein, Kota Kupang mengalami kerusakan yang cukup parah.
Baca Juga:"Saya kaget sekali saat mendengar suara gaduh di depan kamar. Tiba-tiba pintu kamar saya didobrak, dan pelaku langsung masuk secara paksa kemudian merusak barang-barang di dalam kamar kost saya," ujar N usai kejadian ini.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein, Aipda Niko R. Djami kemudian ke lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi dan menenangkan korban.
Bhabinkamtibmas juga mengarahkan korban N untuk membuat laporan polisi secara resmi di Polresta Kupang Kota.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan setiap kasus ditangani dengan cepat dan tepat," tegas Aipda Niko Djami.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada mengapresiasi tindakan cepat dan responsif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein.
Baca Juga:"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pembinaan kepada masyarakat, terutama terkait bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan," ujar AKP Frids Mada pada Senin (10/11/2025).
Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat lebih waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha