IRT di Kupang Tewas Minum Pupuk Cair
digtara.com -Margarita Sabneno (37), ibu rumah tangga di Dusun Il, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT nekat mengakhiri hidup dengan menengak pupuk cair.
Baca Juga:
Ia bunuh diri dengan cara meminum pupuk cair jenis Bio Boost.
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Valentinus Beribe membenarkan kejadian ini.
Baca Juga:"Dilaporkan oleh Sekretaris Desa Timau, Yohanis Lakusaba sehingga kami perintahkan Wakapolsek Ipda Hironimus Neni, piket SPKT dan anggota Intelkam ke lokasi kejadian," ujar Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Valentinus M. Beribe pada Sabtu (8/11/2025).
Awalnya, Erwin F. Banu, bocah usia tujuh tahun yang merupakan anak dari korban memberitahukan kepada Ina Yakomina Fomeni (35) kalau ibunya (korban) tidur terus pada posisi lurus.
Ina kemudian datang ke rumah korban dan melihat korban dalam posisi tidur lurus sehingga ia memanggil nama korban namun tidak ada respon.
Ina langsung mencari kelapa merah di depan rumah jabatan kepala desa Timau untukpertolongan pertama.
Ia langsung menyuruh korban minum air kelapa merah. Beberapa saat kemudian Ina menyuruh korban makan bubur dan minum air putih.
Baca Juga:Korban sempat menyuruh Ina untuk membeli kopi, gula dan sirih serta pinang.
Ia menawarkan agar korban dibawa ke Puskesmas, namun korban mengaku sudah mulai membaik.
Ina kemudian kembali ke rumah karena Selti Antonis sedang berkunjung ke rumahnya.
Saat Ia datang kembali mengecek keadaan korban, ia melihat korban dalam keadaan gelisah dan berteriak kalau ia merasakan sakit pada perut.
Ina menghubungi sopir pick up untuk membawa korban ke Puskesmas Soliu.
Baca Juga:Namun sebelum pick up datang, bidan terlebih dahulu datang memeriksa korban.
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun