Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM
digtara.com -Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai mengungkap dan menangani kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Baca Juga:
Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang pelaku GN dan SDS.
Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca Juga:Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.
Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya.
Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat laporan polisi nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT, tanggal 6 November 2024.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini displit menjadi dua berkas perkara.
Berkas Perkara pertama nomor BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2025.
Dalam berkas ini ada tujuh orang tersangka masing-masing FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai telah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025.
Berkas Perkara kedua melibatkan enam orang tersangka masing-masing IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek/konjak suruhan IM).
Baca Juga:Selain itu tersangka IA, SJ, dan VTP. ketiganya sebagai penadah BBM jenis Pertalite.
Terhadap keenam tersangka tersebut telah dilakukan penetapan tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi Mulai Selidiki Kasus Kecelakaan Laut KM Putri Sakinah di Selat Padar-Manggarai Barat
Prihatin Dengan Bencana Kemanusiaan, Kapolres Manggarai Barat Himbau Warga Tidak Main Petasan dan Kembang Api
Polda NTT Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Mafia BBM Rp 1,8 Miliar
Polres Manggarai Barat Razia Sejumlah THM di Labuan Bajo
Kasus BBM di Manggarai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Tegaskan Tidak Ada Suap