Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Arie - Kamis, 23 Oktober 2025 18:00 WIB
ist
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Tersangka SMN diminta untuk ikut ke kantor Ditreskrimsus Polda NTT untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas penyebaran situs judi online yang dilakukannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga Tim kemudian menyita dan mengamankan barang-barang bukti tersebut di Mako Ditreskrimsus Polda NTT guna dilakukan penyidikan selanjutnya," tandas Kabid Humas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Komentar