Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang mengagendakan sidang terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:
Polisi pun siaga melakukan pengamanan sidang. Di luar ruang sidang aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai.
Sebanyak 78 orang anggota polisi dari Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja siaga mengamankan proses sidang.
Baca Juga:Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polresta Kupang Kota, AKP Messakh Hetharian dan Kapolsek Kota Raja, AKP Frids Mada.
Anggota polisi siaga di sekitar gedung pengadilan negeri Kupang. Sebagian anggota mengatur arus lalu lintas di depan jalan kantor pengadilan Negeri Kupang.
Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.
Sidang dengan terdakwa Fani dan Fajar masing-masing digelar terpisah
Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.
Baca Juga:Kejati NTT menuntut 12 tahun penjara untuk Stefani Heidi Doko Rehi dalam kasus kekerasan seksual dan TPPO.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Fani dengan dikurangi masa tahanan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga:Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Sementara itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial IS (6 tahun).
Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.
JPU menuntut terdakwa Fajar dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000.
Baca Juga:Anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000. Anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.
Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.
Baca Juga:Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal yang meringankan: tidak ada.

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
