Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Baca Juga:
JPU menuntut terdakwa Fajar dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000.
Baca Juga:Anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000. Anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.
Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.
Baca Juga:Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal yang meringankan: tidak ada.
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani