Rabu, 22 Oktober 2025

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 12:22 WIB
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
ist
Anggota Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja melakukan apel pengamanan sidang putusan kasus kekerasan seksual pada anak, Selasa (21/10/2025)

digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang mengagendakan sidang terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:

Dua terdakwa yang akan menjalani putusan masing-masing Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi (mantan Kapolres Ngada) dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi pun siaga melakukan pengamanan sidang. Di luar ruang sidang aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai.

Sebanyak 78 orang anggota polisi dari Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja siaga mengamankan proses sidang.

Baca Juga:
Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polresta Kupang Kota, AKP Messakh Hetharian dan Kapolsek Kota Raja, AKP Frids Mada.

Anggota polisi siaga di sekitar gedung pengadilan negeri Kupang. Sebagian anggota mengatur arus lalu lintas di depan jalan kantor pengadilan Negeri Kupang.

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.

Dia didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Sidang dengan terdakwa Fani dan Fajar masing-masing digelar terpisah

Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.

Baca Juga:
Kejati NTT menuntut 12 tahun penjara untuk Stefani Heidi Doko Rehi dalam kasus kekerasan seksual dan TPPO.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil pemeriksaan, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Fani dengan dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga:
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Sementara itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial IS (6 tahun).

Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Komentar
Berita Terbaru