Sabtu, 06 Desember 2025

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 12:22 WIB
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
ist
Anggota Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja melakukan apel pengamanan sidang putusan kasus kekerasan seksual pada anak, Selasa (21/10/2025)

digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang mengagendakan sidang terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:

Dua terdakwa yang akan menjalani putusan masing-masing Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi (mantan Kapolres Ngada) dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi pun siaga melakukan pengamanan sidang. Di luar ruang sidang aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai.

Sebanyak 78 orang anggota polisi dari Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja siaga mengamankan proses sidang.

Baca Juga:
Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polresta Kupang Kota, AKP Messakh Hetharian dan Kapolsek Kota Raja, AKP Frids Mada.

Anggota polisi siaga di sekitar gedung pengadilan negeri Kupang. Sebagian anggota mengatur arus lalu lintas di depan jalan kantor pengadilan Negeri Kupang.

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.

Dia didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Sidang dengan terdakwa Fani dan Fajar masing-masing digelar terpisah

Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.

Baca Juga:
Kejati NTT menuntut 12 tahun penjara untuk Stefani Heidi Doko Rehi dalam kasus kekerasan seksual dan TPPO.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil pemeriksaan, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Fani dengan dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga:
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Sementara itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial IS (6 tahun).

Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Komentar
Berita Terbaru