Rabu, 22 Oktober 2025

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Imanuel Lodja - Senin, 20 Oktober 2025 11:19 WIB
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
ist
Elemen masyarakat sipil saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu
Peserta aksi berkomitmen memperjuangkan solidaritas terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

"Hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku. Mantan Kapolres Ngada merupakan pelaku kejahatan terhadap tiga anak di Kota Kupang jadi kami tuntut hakim yang berpihak pada kebenaran," tegas peserta aksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca Juga:
Terdakwa juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.

Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

JPU menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri

Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri

Komentar
Berita Terbaru