Sabtu, 06 Desember 2025

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Oktober 2025 15:24 WIB
Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Landelinus Kefi (54) sejak pekan lalu.

Baca Juga:

Warga Kampung Usapi Toko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU terlibat tindak pidana Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan ada korban meninggal dunia.

Ia juga terlibat kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan pembunuhan.

Kasus ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres TTU/ Polda NTT.

Baca Juga:
Dalam kasus ini, dua orang mengalami luka berat dan tiga orang meninggal dunia. semua korban merupakan perempuan.

Tiga korban meninggal adalah istri pelaku, ipar dan anak dari ipar pelaku.

Humas Polres TTU, Iptu Wilco Mitang menyebutkan kalau peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2025 sekira pukul 20:00 Wita.

"Kejadian di Kampung Usapi Toko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya pada Jumat (17/10/2025).

Lima orang korban masing-masing, Emeliana Oetpah (53) yang juga istri pelaku -- meninggal dunia.

Yuliana Talan (77), kerabat pelaku mengalami memar pada lengan kiri.

Baca Juga:
Lusiana Kuabib (14), pelajar SMP yang mengalami luka berat. Kristina No Omawa, meninggal dunia dan Erna Kuabib (8) juga meninggal dunia.

Iptu Wilco menjelaskan kalau peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku Landelinus Kefi yang sedang dibawah pengaruh alkohol terlibat pertengkaran dengan istrinya, Emeliana Oetpah.

Pertengkaran tersebut menyulut emosi pelaku hingga pelaku mengambil parang yang disisipkan pada dinding dapur dan membacok korban Emieliana yang juga istrinya secara berulang-ulang pada bagian kepala, leher, dan tangan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Tindakan pelaku berlanjut ke korban Yuliana Talan yang terbangun dari tidur mendengar keributan tersebut.

Dengan parang yang masih digenggam, pelaku memukul korban Yuliana Talan menggunakan sisi parang pada lengan kiri korban hingga memar.

Aksi pelaku berlanjut ke korban Lusiana Kuabib yang dibacok oleh pelaku secara berulang-ulang hingga koban mengalami luka pada bagian kepala, leher, lengan dan putus telapak tangan kiri dan kanan.

Baca Juga:
"Korban mengalami kritis akibat luka berat dibacok parang oleh pelaku," tambahnya.

Merasa belum cukup, pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban Kristina No Omawa.

Dengan tindakan yang sama, pelaku membacok kepala, leher, lengan dan badan korban Kristina hingga korban tewas di tempat.

Korban Erna Kuabib yang juga anak kandung korban Kristina yang melihat kejadian tersebut dikejar oleh pelaku.

Korban Erna pun dipotong pada bagian kaki, leher, kepala, dan wajah hingga meninggal di lokasi kejadian.

Melihat warga yang mulai berdatangan ke lokasi kejadian pelaku segera bersembunyi di rumahnya.

Baca Juga:
Petugas dari Polres TTU yang tiba di lokasi segera menolong korban kritis Lusiana Kuabib.

Bersama warga, petugas kepolisian mengamankan pelaku yang sempat melakukan perlawanan.

Polisi pun mengamankan pelaku dan barang bukti serta mengevakuasi jenazah para korban meninggal.

Pelaku pun ditahan di sel Polres TTU dan dijerat sejumlah pasal.

Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeresan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya dan membunuh para korban karena emosi.

Baca Juga:
"Motif nya hanya karena kemarahan yang tidak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga. (Pelaku) dalam keadaan mabuk minuman keras," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Komentar
Berita Terbaru