Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu (pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP) dan dakwaan kedua (Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP).
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Baca Juga:
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
JPU menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Anggota Polres Kupang Berdonasi Bagi Korban Bencana Sumatera
IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air
AKTA Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pangkalan Brandan, Langkat
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Performa Kencang untuk Gaming Berat
Pemuda ICMI: Pemerintah Harus Segera Menetapkan Banjir dan Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional
3 Prompt Gemini AI untuk Membuat Kartu Prakiraan Cuaca 3D yang Lagi Viral
Warga Sumba Timur-NTT Rugi Miliaran Rupiah dari Program Bank Fiktif, Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka
Cegah Kecelakaan, Kapolsek Ki'e Dan Jajaran Pasang Spanduk Himbauan di Lokasi Rawan
Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut