Gerebek Judi Malam-malam, Polres Belu Tangkap Dua Pelaku Judi di Tempat Kedukaan

digtara.com -Dua orang warga pelaku perjudian di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan anggota satuan Reskrim saat melakukan penggerebekan judi jenis bola guling di kawasan Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/10/2025) membenarkan penangkapan ini.
Kapolres Belu mengungkapkan, penggerebekan tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat, kalau di tempat duka salah seorang warga di kawasan Seroja, kelurahan Manumutin, telah berlangsung perjudian jenis bola guling.
Baca Juga:Anggota Sat Reskrim langsung ke TKP. Saat tiba di tempat duka, masyarakat yang hadir sebagai pemain langsung melarikan diri.
Namun pelaku yang bertindak sebagai kepala meja serta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Belu untuk proses lebih lanjut.
"Dari penggerebekan tersebut, ada lima orang saksi kita periksa dan dari hasil penyidikan, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HK dan AS," tambah Kapolres Belu.
Barang bukti lainnya yakni dua buah bola guling warna merah bercampur biru dan warna transparan bercorak biru, satu buah tiang lampu, satu botol bedak my baby dan satu buah waterpass.
"Dalam proses ini dari pihak Sat Reskrim telah melengkapi dengan surat perintah penangkapan," tambah Kapolres Belu.
Baca Juga:Selanjutnya telah dilakukan proses penahanan terhadap dua tersangka karena perbuatan yang dilakukan tersangka HK dan AS melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berkaitan dengan tindakan aparat Polres Belu ini, masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tempat duka mengapresiasi kinerja anggota Polres Belu karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi lanjut Kapolres Belu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat di tempat duka agar tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi bila ada masyarakat yang masih ingin main-main dengan polisi.
Penegasan dalam memberantas judi ini lanjut Kapolres Belu, sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini yang menekankan jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polsek untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.
"Komitmen berantas judi ini sudah rutin kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya," jelas Kapolres Belu.
Baca Juga:"Selain imbauan ada juga upaya kita dari kepolisian ini seperti arena yang disinyalir akan digunakan sebagai judi sudah kita lakukan pembongkaran. Dan sekali lagi Saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas," tegas Kapolres Belu.

Heboh! Video Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Digerebek Berduaan di Toilet Sekolah

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten
