Selasa, 14 Oktober 2025

Gerebek Judi Malam-malam, Polres Belu Tangkap Dua Pelaku Judi di Tempat Kedukaan

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Oktober 2025 11:01 WIB
Gerebek Judi Malam-malam, Polres Belu Tangkap Dua Pelaku Judi di Tempat Kedukaan
ist
Kapolres Belu menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus judi

digtara.com -Dua orang warga pelaku perjudian di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan anggota satuan Reskrim saat melakukan penggerebekan judi jenis bola guling di kawasan Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Penggerebekan tersebut berlangsung malam hari sekitar pukul 22.30 wita. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai operator perjudian, serta menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/10/2025) membenarkan penangkapan ini.

Kapolres Belu mengungkapkan, penggerebekan tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat, kalau di tempat duka salah seorang warga di kawasan Seroja, kelurahan Manumutin, telah berlangsung perjudian jenis bola guling.

Baca Juga:
Anggota Sat Reskrim langsung ke TKP. Saat tiba di tempat duka, masyarakat yang hadir sebagai pemain langsung melarikan diri.

Namun pelaku yang bertindak sebagai kepala meja serta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Belu untuk proses lebih lanjut.

"Dari penggerebekan tersebut, ada lima orang saksi kita periksa dan dari hasil penyidikan, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HK dan AS," tambah Kapolres Belu.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di lokasi penggerebekan antara lain satu buah meja bola guling, dua buah layar angka, satu buah lampu, satu buah tas warna hitam dan uang sejumlah Rp 1.672.500.

Barang bukti lainnya yakni dua buah bola guling warna merah bercampur biru dan warna transparan bercorak biru, satu buah tiang lampu, satu botol bedak my baby dan satu buah waterpass.

"Dalam proses ini dari pihak Sat Reskrim telah melengkapi dengan surat perintah penangkapan," tambah Kapolres Belu.

Baca Juga:
Selanjutnya telah dilakukan proses penahanan terhadap dua tersangka karena perbuatan yang dilakukan tersangka HK dan AS melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berkaitan dengan tindakan aparat Polres Belu ini, masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tempat duka mengapresiasi kinerja anggota Polres Belu karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi lanjut Kapolres Belu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun.

"Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kinerja kita ini dan berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, anak-anak mereka sampai tidak betah di rumah dan itu bisa merusak moral dan masa depan mereka," ungkap Kapolres Belu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Heboh! Video Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Digerebek Berduaan di Toilet Sekolah

Heboh! Video Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Digerebek Berduaan di Toilet Sekolah

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Komentar
Berita Terbaru