Sabtu, 11 Oktober 2025

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Oktober 2025 15:57 WIB
Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT
ist
Anggota Ditpolairud Polda NTT mengamankan nelayan dan dua ekor penyu dalam patroli gabungan pada Sabtu (11/10/2025)

digtara.com -Tim patroli gabungan direktorat Polairud Polda NTT mengamankan A alias Aslan (23), seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan satwa laut yang dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Baca Juga:

Direktue polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution membenarkan penangkapan tersebut.

"tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang," ujarnya pada Sabtu (11/10/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan mendalami sumber penyu yang diperjualbelikan.

Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.

Petugas kemudian mengamankan A alias Aslan yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dijadikan konsumsi masyarakat.

"Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud," terang Kombes Irwan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor penyu hidup, satu buah bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.

Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman.

Baca Juga:
Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Direktur polairud Polda NTT menegaskan bahwa jajarannya terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.

"Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun," tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.

Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga:
"Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Komentar
Berita Terbaru