Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT
digtara.com -Tim patroli gabungan direktorat Polairud Polda NTT mengamankan A alias Aslan (23), seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan satwa laut yang dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Baca Juga:
"tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang," ujarnya pada Sabtu (11/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.
Baca Juga:Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan mendalami sumber penyu yang diperjualbelikan.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.
Petugas kemudian mengamankan A alias Aslan yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dijadikan konsumsi masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor penyu hidup, satu buah bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman.
Baca Juga:Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun," tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.
Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Baca Juga:"Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama," tandasnya.
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
Nelayan di Flores Timur-NTT Dilaporkan Hilang Saat Memancing
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO