Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
digtara.com -Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan kalau berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan Paulus Salo (40) sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyerahan ini dipimpin Kanit PPA Ditreskrimum Polda NTT, AKP Fridinari Kameo dan Aipda Jeane Toumeluk bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
Tersangka Paulus Salo diproses sesuai laporan polisi nomor: LP/B/103/VI/2025/SPKT Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 11 Juni 2025.
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan pelimpahan tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat oleh Kanit PPA Polda NTT dan Kanit PPA Polres Sumba Barat Daya karena berkasnya sudah P21," ujar Kabid pada Jumat (10/10/2025).
Paulus merupakan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi berpangkat Aipda ini dipecat secara tidak hormat dari kepolisian pada akhir Juli 2025 lalu karena terbukti mencabuli perempuan berinisial MLL (25) yang juga korban pemerkosaan.
"Komisi Kode Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri terhadap yang bersangkutan (Paulus Salo)," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Paulus dianggap melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan tidak terpuji yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban.
Atas putusan ini, Paulus mengajukan banding namun bandingnya ditolak.
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
Berkas P21, Tersangka Penikaman di Oesapa Selatan-Kota Kupang Diserahkan ke JPU
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Pegawai Negeri Polri Dibekali Berbagai Hal Untuk Bekal Pensiun