Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

digtara.com -Sejumlah minuman keras (Miras) tanpa ijin dimusnahkan Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan di Polres TTS oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen bersama Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Kasdim 1621/TTS, Kapten inf. Wagino, Jaksa Fungsional Leginov Malalek, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Gustaf Bleskupa, Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu.
Hadir pula Kepala Rutan Soe Muhamad Nurzaman,Kepala Dinas Kominfo, Octas B. Tallo, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Ardi A. Benu, Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, para PJU dan Kapolsek se Polres TTS, Ketua MUI Kabupaten, TTS, H.M.G. Arifoeddin, Ketua Majelis Efata Soe, Albertina Tapatab-Tafui dan tokoh masyarakat.
Baca Juga:Selama KRYD oleh Polres TTS dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 3.192 liter atau 3,1 Ton minuman keras jenis.
Sopi Timor sebanyak 2278,3 liter, Moke Putih sebanyak 465,2 liter, Moke Merah sebanyak 87,2 liter, Hoka Wiskey sebanyak 2,7 liter dan laru sebanyak 359,5 liter.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe menyampaikan apresiasi kepada Polres TTS yang telah melaksanakan operasi KRYD dan berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis sebanyak 3,1 ton.
Diakui, sesuai pengalaman saat berkunjung ke Rutan Soe, sekitar 80 persen pelaku tindak pidana disebabkan oleh konsumsi minuman keras.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS telah mengemas dan membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman keras, sebagai upaya preventif untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras di masyarakat.
Baca Juga:Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen menyebutkan kalau hasil temuan Polres TTS selama operasi KRYD menunjukkan bahwa sebanyak 3,1 ton minuman alkohol berhasil disita.
"Bayangkan jika 3,1 ton minuman alkohol ini dikonsumsi oleh oknum-oknum masyarakat yang hobi mengonsumsi miras, tentu dapat meningkatkan tindak pidana, khususnya penganiayaan, karena banyak kasus penganiayaan di Kabupaten TTS disebabkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ujar Kapolres.
Kedepan, Polres TTS akan meningkatkan lagi kegiatan operasi KRYD hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi pelaku tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras.
"Kita ingin menjadikan Kota Soe sebagai kota tanpa minuman keras," tegas Kapolres.
Baca Juga:Pemusnahan barang hasil temuan minuman keras tanpa ijin dalam KRYD juga disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Puluhan Warga Kupang Barat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polda NTT
