Kamis, 09 Oktober 2025

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Oktober 2025 15:10 WIB
Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
ist
Kapolres TTS dan bupati TTS seeta Forkopimda serta tokoh agama dan tokoh masyarakat memusnahkan ribuan liter Miras hasil operasi KRYR di Polres TTS, Kamis (9/10/2025)

digtara.com -Sejumlah minuman keras (Miras) tanpa ijin dimusnahkan Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:

Miras ini merupakan barang bukti dam sitaan selama (egiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres TTS.

Pemusnahan dilakukan di Polres TTS oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen bersama Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Kasdim 1621/TTS, Kapten inf. Wagino, Jaksa Fungsional Leginov Malalek, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Gustaf Bleskupa, Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu.

Hadir pula Kepala Rutan Soe Muhamad Nurzaman,Kepala Dinas Kominfo, Octas B. Tallo, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Ardi A. Benu, Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, para PJU dan Kapolsek se Polres TTS, Ketua MUI Kabupaten, TTS, H.M.G. Arifoeddin, Ketua Majelis Efata Soe, Albertina Tapatab-Tafui dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:
Selama KRYD oleh Polres TTS dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 3.192 liter atau 3,1 Ton minuman keras jenis.

Sopi Timor sebanyak 2278,3 liter, Moke Putih sebanyak 465,2 liter, Moke Merah sebanyak 87,2 liter, Hoka Wiskey sebanyak 2,7 liter dan laru sebanyak 359,5 liter.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe menyampaikan apresiasi kepada Polres TTS yang telah melaksanakan operasi KRYD dan berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis sebanyak 3,1 ton.

"Ini merupakan perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk mewujudkan Kabupaten TTS yang lebih baik," ujar bupati.

Diakui, sesuai pengalaman saat berkunjung ke Rutan Soe, sekitar 80 persen pelaku tindak pidana disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS telah mengemas dan membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman keras, sebagai upaya preventif untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras di masyarakat.

Baca Juga:
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen menyebutkan kalau hasil temuan Polres TTS selama operasi KRYD menunjukkan bahwa sebanyak 3,1 ton minuman alkohol berhasil disita.

"Bayangkan jika 3,1 ton minuman alkohol ini dikonsumsi oleh oknum-oknum masyarakat yang hobi mengonsumsi miras, tentu dapat meningkatkan tindak pidana, khususnya penganiayaan, karena banyak kasus penganiayaan di Kabupaten TTS disebabkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ujar Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Puluhan Warga Kupang Barat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polda NTT

Puluhan Warga Kupang Barat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polda NTT

Polri Buat Aplikasi Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Polri Buat Aplikasi Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Komentar
Berita Terbaru