Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah
digtara.com -Sembilan orang pria mengeroyok enam orang pekerja proyek jalan sabuk merah dari PT Hepi Jaya Abadi di Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca Juga:
"Kasus sudah dalam tingkat penyidikan (penetapan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean dalam keterangannya pada Selasa (30/9/2025).
Kasat tidak merinci identitas para pelaku dan korban. Namun, ia menyebut sembilan orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Baca Juga:Selain penetapan tersangka, mereka juga langsung ditahan terhitung mulai selasa (30/9/2025) hingga 20 hari kedepan di Rutan Polres Belu.
"Hari ini (Selasa) sudah dilakukan penahanan terhadap sembilan orang pelaku terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Sadi," ujar AKP Rio.
Rio menuturkan pengeroyokan itu berawal saat dua orang warga, yakni Yosep Mau dan Antonius Samalelo menegur salah satu pekerja proyek tersebut karena menyalakan lampu mobil yang sangat mengganggu konsentrasi saat melintas dengan mobil.
Tak lama kemudian, Yosep dan Antonius mendatangi anak buah Hironimus Taolin, Direktur PT Hepi Jaya Abadi, itu bersama sekelompok temannya untuk mencari pelaku yang memukul mereka.
Baca Juga:
Tangani Kasus Pengeroyokan, Polres Sumba Timur Tetapkan Lima Tersangka
Sambil Patroli, Kapolres Belu Bagi Bantuan dan Bendera Merah Putih di Tapal Batas
Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka