Kamis, 02 Oktober 2025

Bocah Kelas 3 Sekolah Dasar Di Kupang Dicabuli Pria Beristri

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Oktober 2025 06:40 WIB
Bocah Kelas 3 Sekolah Dasar Di Kupang Dicabuli Pria Beristri
ist
YAH alias Yeri, terduga pelaku pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi di Polsek Kota Lama, Selasa (30/9/2025) malam

digtara.com - KRAR alias M, bocah perempuan berusia delapan tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan.

Baca Juga:

Pelakunya YAH alias Yeri (34), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Aksi tidak senonoh sudah berulang kali dialami korban namun baru ketahuan pada Selasa (30/9/2025) petang.

Korban didampingi ibunya saat ditemui di Mapolsek Kota Lama, Selasa malam mengakui kalau ia sudah berulang kali mengalami hal tersebut dengan iming-iming uang.

Baca Juga:

"Om Yeri sudah sering kali bikin (buat) begitu. Kadang dia kasi beta (saya) uang Rp 5.000 atau Rp 7.000. Tapi tadi (Selasa) dia sonde (tidak) kasi beta uang," ujar korban.

Korban yang juga anak kedua dari empat bersaudara mengaku mengenal pelaku karena pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kelurahan Lasiana.

Selama ini korban bersama seorang kakak dan dua adiknya tinggal di rumah nenek mereka di Kelurahan Lasiana.

Sementara sang ibu bekerja di Kelurahan Lasiana dan baru pulang dua minggu sekali ke rumah nenek di Kelurahan Lasiana.

Korban menyebutkan kalau pelaku selama ini sering mengajak korban ke hutan atau ke tempat yang sepi.

Saat bersama korban sendirian, pelaku pun mengeluarkan alat vitalnya dan menyuruh korban memegangnya kemudian memberi korban uang.

Baca Juga:

Karena perbuatannya tidak diketahui orang lain dan korban tidak menceritakan kepada orang lain maka pelaku pun berulang kali melakukan aksinya.

"Dia suruh untuk pegang (alat vital) nya jadi beta ikut saja," ujar korban polos.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap pada Selasa petang saat pelaku mengajak korban melakukan hal yang sama.

Kebetulan ada warga yang melintas dan melihat perbuatan pelaku sehingga melaporkan kepada nenek dan ibu korban.

Ibu korban, SWR (29) kemudian melaporkan ke Polsek Kota Lama dengan laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

"Korban cerita kalau pelaku menyuruhnya untuk memegang kemaluan pelaku dan dijanjikan akan memberikan uang. Hal tersebut sudah terjadi beberapa kali, dan terlapor selalu memberikan uang lima ribu sampai tujuh ribu rupiah," ujar ibu korban.

Baca Juga:

Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan sudah menerima laporan pengaduan dan sedang berproses.

"(Terduga pelaku) lagi diamankan di
Polsek," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi pada Selasa malam.

Polisi pun membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk visum.

Polisi juga menginterogasi terduga pelaku dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Pelaku sendiri saat diamankan dalam kondisi mabuk miras.

Diperoleh informasi kalau terduga pelaku sudah memiliki istri namun belum memiliki anak.

Baca Juga:

Ia pun masih diamankan di Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru