Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice
digtara.com - Kasus pencurian perhiasan milik Warga Negara Asing (WNA) di kapal pesiar (yacht) kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir damai.
Baca Juga:
Dua nelayan terduga pelaku pencurian lolos dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara setelah kasus diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara damai oleh Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
"(Penyelesaian) sudah dilakukan restorative justice karena permintaan dari korban," ujar Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Selasa (30/9/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wisatawan mancanegara itu.
MI (18) dan AS (17) yang sempat diamankan kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Baca Juga:"Kami melakukan RJ atas permintaan dari korban. Korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ini karena telah menerima permintaan maaf dari para terduga pelaku," tandasnya.
Kasat juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kedua terduga pelaku. Apalagi Labuan Bajo merupakan kawasan destinasi pariwisata super premium yang perlu dijaga bersama.
"Diharapkan, ini menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Daerah ini harus kita jaga, terlebih keamanan dan kenyamanan para wisatawan," ujar AKP Dimas.
Yacht itu milik satu keluarga wisatawan asal Australia, yakni suami istri dan anak.
Baca Juga:
Saat pencurian barang berharga itu, tak ada orang di yatch. Pencurian itu terjadi pada 5 September 2025.
Saat korban tak ada di Yatch, MI dan AS mengambil barang berharga korban.
Baca Juga:
Polisi mengamankan dua cincin titanium berlapis berlian dan satu kalung platinum dari tangan MI dan AS.
Petugas juga mengamankan satu palu dan satu perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya," jelasnya.
Baca Juga:
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat
Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
5 HP Gaming Terbaik Harga Rp2 Jutaan Tahun 2026, Performa Kencang untuk Main ML hingga PUBG
Dit Res PPA Polda NTT Periksa Orang Tua hingga Pacar Dokter Icha, Ditreskrimum Ambil Keterangan Saksi di TTU
Kode Redeem Free Fire Terbaru 10 Juli 2026: Buruan Klaim Skin, Bundle, dan Item Gratis
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako