Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
digtara.com -Aparat keamanan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah remaja pria pelaku pencurian di Kota Kupang.
Baca Juga:
Para pelaku masing-masing GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Mereka merupakan warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota menahan dua orang pelaku. sementara tiga orang pelaku yang masih dibawah umur dikenakan hukuman wajib lapor.
Baca Juga:"(Pelaku) yang dewasa ditahan. Yang masih dibawah umur wajib lapor," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro dalam keterangannya pada Sabtu (27/9/2025).
Proses hukum kasus ini masih terus dilakukan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari para pelaku yang mengakui perbuatannya.
Subnit Jatanras, Sat Reskrim, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai dengan nilai kerugian mencapai Rp 228 juta.
Kasus ini bermula dari laporan petugas PT RPJ yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere hilang.
Baca Juga:
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah