Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 September 2025 14:40 WIB
ist
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari
Salah seorang petugas dari perusahaan tersebut kemudian membuat laporan polisi, Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.
"Dari hasil penyelidikan dan adanya bukti rekaman kamera CCTV, anggota berhasil amankan lima orang terduga pelaku berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Ketiga orang di antaranya masih berstatus anak dibawah umur," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dari hasil interogasi terhadap para terduga pelaku, sebutnya, anggota Jatanras juga berhasil menemukan kembali barang bukti, berupa sembilan karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.
"Baterai curian sudah kami sita sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan para terduga pelaku mengakui aksi pencurian tersebut," jelas Kombes Djoko.
Baca Juga:Lebih lanjut dijelaskannya, pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Mereka juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan
Komentar