Senin, 31 Agustus 2026

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 23 September 2025 14:40 WIB
Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian sapi menggunakan Senpira
digtara.com -Tiga warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi dari Polres TTS beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Ketiga warga yang diamankan polisi masing-masing DN (71), Y (56), dan FBL (28).

Mereka merupakan warga Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.

Ketiga pelaku terlibat kasus pencurian ternak sapi Yulita Liubana, di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe'ekam, Kabupaten TTS pada 18 Agustus 2025 lalu.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan (Senpira).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya pada Senin (22/9/2025) menjelaskan kalau para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan.

"Para pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah sapi milik korban. Namun saat itu sapi tidak langsung mati," ujar Kasat.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2025, sapi baru ditemukan mati di tengah hutan.

Ketiga tersangka lalu memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi dan membakarnya di kebun milik tersangka DN, yang tidak jauh dari TKP.

Pada 16 September 2025 lalu, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres TTS dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hewan ternak yang masih marak terjadi," ujar Kasat.

Ketiga tersangka sudah ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti termasuk dua Senpira milik DN yang dipakai menembak sapi curian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi

Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi

Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores

Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru