JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
Imanuel Lodja - Selasa, 23 September 2025 11:01 WIB
ist
Stefani, tersangka kasus kekerasan seksual pada anak saat turunn dari mobil tahanan guna mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025)
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban," tegas JPU dalam persidangan.
Sidang perkara ini kemudian ditunda hari Senin, 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO
Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Komentar