JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
Imanuel Lodja - Selasa, 23 September 2025 11:01 WIB
ist
Stefani, tersangka kasus kekerasan seksual pada anak saat turunn dari mobil tahanan guna mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025)
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban," tegas JPU dalam persidangan.
Sidang perkara ini kemudian ditunda hari Senin, 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Selama Tahun 2025, Polda NTT Tangani 64 Kasus Perempuan dan Anak
Wakapolda NTT-Kedubes Australia/AFP Bahas Penguatan Kerjasama Penanganan TPPO dan People Smuggling
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Komentar