JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
Imanuel Lodja - Selasa, 23 September 2025 11:01 WIB

ist
Stefani, tersangka kasus kekerasan seksual pada anak saat turunn dari mobil tahanan guna mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025)
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban," tegas JPU dalam persidangan.
Sidang perkara ini kemudian ditunda hari Senin, 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Kapolres Ngada Diwarnai Aksi Massa

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Isak Tangis Ibu dan Kerabat Warnai Kedatangan Korban TPPO di Kupang
Komentar