Sabtu, 10 Januari 2026

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

Imanuel Lodja - Selasa, 23 September 2025 11:01 WIB
JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
ist
Stefani, tersangka kasus kekerasan seksual pada anak saat turunn dari mobil tahanan guna mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025)

Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga:

Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban," tegas JPU dalam persidangan.

Sidang perkara ini kemudian ditunda hari Senin, 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Selama Tahun 2025, Polda NTT Tangani 64 Kasus Perempuan dan Anak

Selama Tahun 2025, Polda NTT Tangani 64 Kasus Perempuan dan Anak

Wakapolda NTT-Kedubes Australia/AFP Bahas Penguatan Kerjasama Penanganan TPPO dan People Smuggling

Wakapolda NTT-Kedubes Australia/AFP Bahas Penguatan Kerjasama Penanganan TPPO dan People Smuggling

Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT

Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Komentar
Berita Terbaru