JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
Imanuel Lodja - Selasa, 23 September 2025 11:01 WIB
ist
Stefani, tersangka kasus kekerasan seksual pada anak saat turunn dari mobil tahanan guna mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025)
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban," tegas JPU dalam persidangan.
Sidang perkara ini kemudian ditunda hari Senin, 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
Belasan Korban TPPO Ditampung Sementara di Kantor Truk-F Sikka
Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan
Direkrut Pasutri, Tujuh Warga Korban TPPO di Flores Timur Diamankan Polisi
Komentar