Berzinah Dengan Remaja Putri, Kepala Desa di Kupang Dipolisikan Istrinya
Baca Juga:
Abraham merupakan kepala desa Oh'aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Abraham dan Mesya dipolisikan oleh Kartini Nasunis (37) yang juga istri sah Abrahan.
Kasus perzinahan ini dilaporkan Kartini ke Polda NTT dan ditangani penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/72/III/SPKT/Polda NTT, tanggal 23 Maret 2025
Perbuatan zinah pasangan yang bukan pasangan suami istri sah ini dilakukan pada 13 Maret 2025 di ruangan sekretariat kantor desa Oh'aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Pelapor Kartini yang juga istri sah Abraham kemudian mengadukan kasus ini ke Polda NTT.
"Berkasnya sudah lengkap dan kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa (16/9/2025).
Kedua tersangka Abraham dan Mesya diserahkan AKP Fridinari Kameo ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf a KUHP dan pasal 284 ayat (1) ke 2e huruf b.
Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras
Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol
Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka
Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT
Diduga Terlilit Hutang, Pria di Manggarai Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri