Curi Uang dan Beli Sepeda Motor, IRT di Kupang Diamankan Polisi
AS ditangkap polisi di PT Perintis Pekerja Indonesia di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga:
Selain mengamankan AS, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 2.800.000.
AS diamankan polisi terkait kasus pencurian sesuai laporan polisi nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 10 September 2025.
AS diduga mencuri uang du warung nasi babi Kawan Baru yang terletak di Jalan Sam Ratulangi depan Sekolah Luar Biasa (SLB), Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pencurian ini dilakukan AS sejak bulan Januari 2024 hingga September 2025.
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kalau kasus ini sudah dilaporkan Kristin Natalia Masoko (37), warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang ke Polsek Kota Lama.
"Laporan kasus pencurian," ujar Kapolsek pada Jumat (12/8/2025).
Kristin sendiri mengaku bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh AS dari bulan Januari tahun 2024 sampai dengan 9 September 2025 menyebabkan ia mengalami merugian.
Dalam kurun waktu tersebut, AS mencuri uang sebanyak Rp 25 juta.
Dari hasil curian tersebut, Rp 7 juta dipakai AS untuk membeli sebuah sepeda motor honda type NC11B 1C AT (beat).
"Pelaku sudah diamankan kemarin sekitar pukul 14.00 wita oleh anggota Polsek Kota Lama dan terlapor langsung diamankan di Mako Polsek Kota Lama," tandas Kapolsek Kota Lama.
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun