Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

digtara.com -Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:
Tersangka NA (38) disangkakan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) dan/atau pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT dipimpin AKP Fridinari D. Kameo bersama Brigpol Rany Mbau di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21).
"Berkas perkara tersangka Nur Alim sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT. Oleh karena itu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Patar.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Kawasan Hutan di Bolok-Kupang Terbakar, Polda NTT Turun Tangan Padamkan Kebakaran

Komodo Timur Brimobda NTT Dilepas ke Jakarta dengan Tarian Samato

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Isu
