Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang
digtara.com -Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:
Tersangka NA (38) disangkakan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) dan/atau pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT dipimpin AKP Fridinari D. Kameo bersama Brigpol Rany Mbau di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21).
"Berkas perkara tersangka Nur Alim sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT. Oleh karena itu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Patar.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT
Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan
Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri