Kamis, 30 April 2026

Delapan Bulan Terakhir, 22 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 25 Agustus 2025 14:01 WIB
Delapan Bulan Terakhir, 22 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang
ist
Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin
digtara.com -Sebanyak 22 orang warga di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang.

Baca Juga:

Selain 22 orang meninggal dunia, terdapat 45 orang mengalami luka berat, 174 orang mengalami luka ringan dengan kerugian material mencapai Rp 258 juta lebih.

"Periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2025, terdapat 118 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang menyebabkan 22 orang meninggal dunia, 45 orang luka berat dan 174 orang luka ringan," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Lantas, AKP Firamudin pada Senin (25/8/2025).

Jumlah ini mengalami peningkatan sedikit dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 lalu.

Mantan Kasat Lantas Polres Sikka ini menyebutkan kalau pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, terdapat 107 kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kupang.

"Jumlah Laka Lantas yang terjadi pada pada periode yang sama tahun 2024 atau periode 1 Januari sampai dengan 23 Agustus 2024 berjumlah 107 kasus," tambah mantan Kasat Lantas Polres Manggarai Barat ini.

Dalam periode delapan bulan di tahun 2024, terdapat 26 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, 48 orang luka berat dan 143 orang mengalami luka ringan.

"Kerugian material per 1 Januari hingga 23 Agustus 2024 lalu sebanyak Rp 154.150.000," tandas mantan kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Terjadi kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 11 pada tahun 2025 dibandingkan pada tahun 2024 lalu.

Disebutkan pula jumlah pelanggaran lalu lintas sejak 1 Januari hingga 23 Agustus 2025 sebanyak 415 pelanggaran terdiri dari 121 pelanggaran tilang dan 294 pelanggaran berupa teguran.

Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024 berjumlah 244 yang merupakan teguran.

"Terjadi penurunan (penindakan pelanggaran) sebanyak 171 atau 41.20 persen," ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas menghimbau agar warga Kabupaten Kupang dan sekitarnya selalu taat dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan diri dan kendaraan serta selalu berhati-hati saat berkendaraan.

"Harus taat berlalu lintas dan selalu hati-hati. pastikan kelengkapan diri dan kendaraan sudah lengkap saat berkendaraan dan hindari pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Ia juga menghimbau agar pengendara tidak mengkonsumsi minuman keras sebelum atau saat mengemudi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda

Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda

Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun

Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun

Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti

Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti

Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek

Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru