Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan
"Ancaman hukuman sesuai pasal ini adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu
ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya
berlainan, maka yang digunakan adalah peraturan yang terberat hukuman utamanya," ujar Kasat.
Baca Juga:
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain saksi korban dan empat orang saksi lainnya pada pekan lalu.
"Penyidik (PPA Satreskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi/terlapor," tambah Kasat.
Penyidik juga telah menetapkan 12 orang tersangka yakni 11 orang dewasa dan satu orang tersangka masih kategori anak pelaku
"Penyidik melakukan pemberkasan berkas perkara dan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke kejaksaan" tandas Kasat.
Pamit Cari Ikan, Warga Malaka Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kali
Dua Hari Galang Dana Bantu Korban Gempa, Polres Malaka Kirim Aneka Bantuan ke Flores
Gandeng Kelompok Tani di Malaka, Polda NTT Siapkan Lahan Penanaman Bawang Putih
Bertengkar Masalah Sertifikat Tanah, IRT di Malaka Tewas Ditebas Dengan Parang Dihadapan Anaknya
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka