Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan
"Ancaman hukuman sesuai pasal ini adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu
ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya
berlainan, maka yang digunakan adalah peraturan yang terberat hukuman utamanya," ujar Kasat.
Baca Juga:
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain saksi korban dan empat orang saksi lainnya pada pekan lalu.
"Penyidik (PPA Satreskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi/terlapor," tambah Kasat.
Penyidik juga telah menetapkan 12 orang tersangka yakni 11 orang dewasa dan satu orang tersangka masih kategori anak pelaku
"Penyidik melakukan pemberkasan berkas perkara dan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke kejaksaan" tandas Kasat.
Terlibat Judi, Anggota Polres Malaka Di-Patsus
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penganiayaan Berat di Malaka Dibekuk Polisi di Wilayah Kabupaten TTS
ODGJ di Kabupaten TTS Lempari Warga Hingga Kritis, Diamankan di Perbatasan Kabupaten Malaka
Curah Hujan Tinggi, Harga Cabai di Malaka Naik dan Stok Minyak Kita Kosong