Rabu, 20 Agustus 2025

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Imanuel Lodja - Rabu, 20 Agustus 2025 16:50 WIB
Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan
ist
Kapolsek Kota Lama dan anggota membina sejumlah remaja putri yang terlibat pengeroyokan dan video pengeroyokan sempat viral di media sosial

digtara.com -Aksi pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja perempuan terjadi di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (18/8/2025) dini hari lalu.

Baca Juga:

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video pengeroyokan itu beredar luas di facebook dan instagram melalui beberapa akun.

Korban merupakan anak dibawah umur yakni AES (15), warga Kelurahan Oesapa, yang dianiaya oleh dua terduga pelaku yang juga anak dibawah umur yakni MADSS (16) dan EN (17).

Pengeroyokan bermula ketika korban ditanya perihal hubungannya dengan seorang laki-laki yang berada di ART Cafe.

Jawaban korban AES dianggap menyinggung para terduga pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindak kekerasan.

Terduga pelaku MADSS memukul pipi korban dan menendang perutnya.

Tak berhenti di situ, korban yang berusaha menjauh justru diikuti oleh para terduga pelaku hingga ke lopo Sunset Cafe.

Di lokasi café tersebut, korban kembali dipukul, ditendang, dan diseret di atas pasir hingga mulutnya mengeluarkan darah.

Selain kedua terduga pelaku, Polsek Kota Lama juga mengamankan dua saksi yakni MFO (17) dan RL (20).

RL diketahui sebagai perekam video pengeroyokan yang kemudian tersebar di media sosial.

"Setelah diketahui adanya kasus ini, saya perintahkan Kapolsek Kota Lama untuk segera menangkap para terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Rabu (20/8/2025).

Rabu dini hari, para terduga anak pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama.

Kapolresta Kupang Kota mengatakan, bahwa pemeriksaan terus dilakukan terhadap para terduga pelaku yang berstatus anak.

Kendati demikian, mereka tetap dapat dijerat hukum.

Berdasarkan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, kedua terduga anak pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Mantan Kapolres Pamekasan ini mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan kekerasan dan hanya fokus pada aktifitas belajar demi menggapai cita-cita.

"Jalan tugas dan kewajiban sebagai pelajar dengan sebaik-baiknya demi menggapai cita-cita untuk masa depan. Melakukan tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain," tandas Kombes Djoko Lestari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sewa Kendaraan Berujung Penggelapan, Warga Bonipoi-Kupang Diamankan Polisi

Sewa Kendaraan Berujung Penggelapan, Warga Bonipoi-Kupang Diamankan Polisi

AKP Rachmat Hidayat Jadi Kapolsek Kota Lama

AKP Rachmat Hidayat Jadi Kapolsek Kota Lama

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru

Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru

Kapolsek Kota Lama Silaturahmi dengan Danramil 1604-01 Kupang

Kapolsek Kota Lama Silaturahmi dengan Danramil 1604-01 Kupang

Komentar
Berita Terbaru