DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

digtara.com -Charles Ola Samon alias Charles Tokan (26) diamankan polisi dari Polres Flores Timur dan Polresta Kupang Kota di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT pada Rabu (20/8/2025).
Baca Juga:
Charles yang juga warga RT 17/RW 08, Dusun II, Desa Wataone, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Kupang Kota.
Ia merupakan tersangka kasus tindak pidana obat-obatan terlarang (narkotika) yang melanggar pasal 114 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepolisian Resor Kupang Kota Kota sudah mengeluarkan surat DPO nomor DPO 02 /XII/RES.0./2024/, tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Ia pun ditemukan di wilayah hukum Polres Flores Timur saat berada di kampung halamannya.
"Iya, sudah diamankan (di Adonara-Flores Timur)," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025) siang.
Hal yang sama disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Rabu (20/8/2025).
"Ya, hari ini Kasat Narkoba berangkat untuk jemput ke Flores," tandas mantan Kapolres Pamekasan, Polda Jawa Timur ini.
Dalam surat DPO yang dikeluarkan Polresta Kupang Kota pada akhir 2024 lalu, Charles dituliskan berdomisili di RT 17/RW 08, Dusun II, Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.
Ciri-ciri khusus DPO yakni memiliki tanda lahir warna putih pada bagian alis dan bulu mata sebelah kanan, tinggi 168 centimeter dan berat badan 65 kilogram serta memiliki rambut Ikal dan bentuk tubuh tegap.
Ciri lain yang dikeluarkan kepolisian bahwa pada bagian dada DPO ada tato bertuliskan Olla Samon, sementara di paha kiri ada tato huruf, dan juga di lutut kiri tato bergambar kupu-kupu.
Untuk warna kulitnya, sawo matang dengan bola mata bulat, hidungnya mancung serta memiliki tanda lahir berwarna putih pada bagian alis dan bulu mata sebelah kanan.
Polisi sudah mencari dan melacak keberadaan pria asal Kabupaten Flores Timur ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Charles Ola Samon alias Charles Tokan diduga kuat terlibat kasus tindak pidana obat-obatan terlarang (Narkotika).
Charles diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kasus ini terjadi di Kelurahan Oebobo, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) dan Kelurahan Fatıluli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis, 21 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.

Jatuh Saat Perbaiki Atap Rumah Warga Kampung Solor, Tukang di Kupang Tewas Ditempat

Cegah Rabies, Anjing Milik Warga Kota Kupang Divaksin Massal

Sejumlah Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Pembinaan Karena Melanggar Aturan

Rumah Warga di Amfoang-Kupang Terbakar Saat Pemilik ke Kebun

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP
