DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur
Untuk warna kulitnya, sawo matang dengan bola mata bulat, hidungnya mancung serta memiliki tanda lahir berwarna putih pada bagian alis dan bulu mata sebelah kanan.
Baca Juga:
Polisi sudah mencari dan melacak keberadaan pria asal Kabupaten Flores Timur ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Charles Ola Samon alias Charles Tokan diduga kuat terlibat kasus tindak pidana obat-obatan terlarang (Narkotika).
Charles diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kasus ini terjadi di Kelurahan Oebobo, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) dan Kelurahan Fatıluli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis, 21 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan
Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi
Remaja di Amfoang Barat Laut-Kupang Temukan Ayahnya Tewas Tenggelam dalam Sungai