Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi
digtara.com -Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan rekonstruksi kasus pengerokan pada Kamis (31/7/2025).
Baca Juga:
Rekobstruksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kabag Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis yang diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La'a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang pada Jumat (19/6/2025) lalu digelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.13 Wita dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy.
Rekonstruksi yang juga menghadirkan pihak kejaksaan diawalk dengan adegan pertama saat belasan anggota DPRD dan pegawai Setwan satu persatu memasuki ruang ketua DPRD yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban Rony Natonis maupun terduga pelaku Okto La'a dan Tome Da Costa didampingi kuasa hukum masing-masing juga hadir.
Rekonstruksi pun dilakukan secara tertutup di ruang kerja ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi sebelumnya menyampaikan rekonstruksi itu dilakukan karena ada ketidaksesuain keterangan dalam pra rekonstruksi tersebut dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi.
Penyidik kwmudian mengagendakan rekonstruksi untuk memperjelas fakta dalam penyidikan kasus itu.
Penganiayaan dan pengeroyokan diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6/2025) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.
Amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena Kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.
Senin (27/7/2025) lalu, Lima anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali menjalani pemeriksaan ulang.
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga