WNA Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua-Belu
Usai diinterogasi, Anisetu Maya kemudian diantar oleh Kanit IV Sat Intelkam, Aiptu Lucky Kristianto dan anggota ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua beserta barang bukti milik WNA satu unit sepeda motor Beat, satu unit handphone Samsung A20 dan uang tunai Rp 127.000.
Baca Juga:
"Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam hal ini diterima Hariyanto, Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Imigrasi Kelas II TPI Atambua," ungkap Kasi Humas.
WNA dan barang bukti diserahkan ditandai berita acara penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia.
"Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya dan kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," tandas Kasi Humas.
Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang
Polisi di Polres Kupang Sukarela Bangun Sekolah di Perbatasan NKRI-RDTL
Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan