Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak