Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Juli 2025 10:10 WIB
Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara KG, warga Desa Malanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, juga ditangkap di wilayah yang sama.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, MFM mengakui telah mencetak uang palsu yang terdiri dari delapan lembar pecahan Rp 100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu.

Ia mengaku baru pertama kali mencoba membuat uang palsu.

"Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibuatnya sendiri dengan cara difotokopi, dan dia baru mencoba-coba," ujar AKBP Andrey.

MFM juga sempat membagikan uang palsu senilai Rp 400 ribu kepada KG. Polisi masih menyelidiki keberadaan uang tersebut.

"Uang tersebut (yang diberikan kepada KG) didalami karena KG belum jujur dimana uang tersebut berada dan masih dalam tahap penyelidikan. Pengakuan KG, uang Rp 400 ribu telah dibakar," ujarnya.

Polisi mengamankan sisa uang palsu senilai Rp 600 ribu dari masyarakat.

Uang tersebut dikumpulkan dari para korban yang sempat menerima dan menggunakan uang palsu itu.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua handphone milik pelaku, satu kartu ATM milik istri MFM, satu unit printer merk Canon, kertas HVS bekas pembuatan uang palsu, lem, dan gunting.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Komentar
Berita Terbaru