Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Tindak pidana memalsukan uang rupiah dilimpahkan penyidik Polres Ngada ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.
Kanit Tipidter Sat Reskrim, Bripka Oscar Maak kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.
Penyerahan dilakukan di ruang tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada dan diterima Jaksa Penuntut Umum Genta Utama Putra bersama stafnya.
Penyidik Polres Ngada melimpahkan kasus tersebut sesuai dengan Berkas Perkara nomor : BP/17/V/2025/RESKRIM, tanggal 8 Mei 2025.
Selain itu surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor: B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana memalsukan rupiah sudah lengkap (P-21) serta pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B /598/VII/2025/Res Ngada, tanggal 7 Juli 2025.
Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025 di Kampung Bu'u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka MFM alias LD dan KG alias TG.
Mereka menjalankan aksinya dengan modus memalsukan rupiah dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan printer kemudian mengedarkannya.
MFM (26) dan KG (21) ditangkap polisi karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uang palsu tersebut dicetak menggunakan fotokopi pada mesin printer dengan kertas HVS.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada," kata Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, Jumat (25/4/2025) lalu.
Kasus ini terungkap setelah PT (52), warga Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u, melapor ke Pos Polisi Jerebu'u, Polsek Aimere.
Ia mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayahnya.
Unit Buser Satuan Reskrim Polres Ngada langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MFM.
MFM diketahui berasal dari Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada.
Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi
Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi