OTT KPK di Mandailing Natal: Satu Terduga ASN Pemprov Sumut, Benarkah?

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Baca Juga:
Dari informasi yang beredar, salah satu dari enam orang yang diamankan berinisial RN, yang disebut-sebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Namun, kebenaran status kepegawaiannya belum dapat dipastikan.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui informasi terkait.
"Saya belum dapat informasi. Kita tunggu saja perkembangan dari KPK," ujarnya singkat, Jumat (27/6/2025).
Selain RN, KPK juga diduga mengamankan dua orang lainnya, yaitu SP, yang disebut sebagai mantan kepala daerah, dan K, seorang komisaris perusahaan kontraktor.
Penyegelan Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan
Masih di hari yang sama, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sebuah kantor kontraktor di Jalan Teratai, Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan foto yang beredar, segel bertuliskan "DALAM PENGAWASAN KPK" tampak menempel di pintu masuk kantor berwarna putih, disertai logo resmi KPK.
Langkah ini sontak mengejutkan warga sekitar yang mengaku masih melihat aktivitas di dalam kantor sebelum penyegelan dilakukan.
6 Orang Diamankan, Terkait Proyek Jalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut dan menyatakan enam orang telah diamankan.
Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal pada Kamis malam. Enam orang telah diamankan," kata Budi, dikutip dari Antara.
Menurutnya, OTT kali ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan preservasi jalan, yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
"Informasi lebih rinci soal pihak yang terlibat dan konstruksi perkaranya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan awal selesai," ujarnya.
OTT Kedua oleh KPK di Tahun 2025
Penangkapan ini menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2025, setelah sebelumnya menjaring pejabat di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret lalu.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi kali ini.

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati
