Pegawai IAKN Kupang Polisikan Mantan Rektor Karena Pengancaman Dan Intimidasi, Kapolsek Maulafa Fasilitasi Penyelesaian Damai
Baca Juga:
- Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras
- Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
- Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
Laporan tersebut berkaitan dengan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan Harun terhadap Ellen.
Kapolsek Maulafa, AKP Ferry Nur Alamsyah mengakui kalau korban melapor karena merasa diancam dan diintimidasi oleh mantan Rektor IAKN, Harun Natonis.
Dalam keterangannya pada Senin (23/6/2025), AKP Ferry menyebutkan kasus tersebut berawal saat Harun mengirim pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada Ellen pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Harun menuduh Ellen sebagai dalang dibalik kekalahannya saat pemilihan Rektor IAKN beberapa waktu lalu.
"Pak Harun merasa dirugikan karena kalah dalam pemilihan Rektor, itu disebabkan oleh ulahnya korban, tetapi semuanya itu tidak benar dan telah diatur oleh kampus," ujar AKP Ferry.
Setelah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, Harun mengakui perbuatannya.
Kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara Harun dan Ellen.
Selanjutnya kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Maulafa.
Ellen kemudian tidak melanjutkan kasus itu untuk diproses lanjut dan dibuatkan surat pernyataan diatas materai.
Surat pernyataan tersebut menyatakan Harun tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami sudah fasilitasi untuk kedua pihak mediasi dan sudah sepakat berdamai. Jadi kasusnya tidak dilanjutkan dan Pak Harun juga sudah sampaikan permintaan maaf kepada Ibu Ellen," tandas AKP Ferry.
Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo Periode 2026-2030
Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji