Dishub Tertibkan Pick Muat Penumpang, Sopir Dan Pemilik Kendaraan Protes Hingga Ricuh
Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan bahwa tindakan diskresi yang diambil Kasat Intelkam karena pertimbangan kemacetan lalu lintas dan timbulnya konflik yang lebih besar dengan melibatkan para pengemudi dan pemilik pick up, para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet, dan para petugas perhubungan.
Baca Juga:
Sambil menunggu regulasi berkaitan dengan angkutan barang dan orang yang sudah diajukan ke Gubernur NTT disahkan dan disosialisasikan, kendaraan pick up dilarang untuk mengangkut penumpang sebagaimana yang selama ini terjadi.
Pihak UPTD Kabupaten Kupang akan melakukan penertiban secara berkelanjutan berkaitan dengan pengangkutan penumpang kendaraan pick up.
Penertiban kendaraan pick up yang mengangkut penumpang di luar regulasi PP nomor 74 tahun 2014 diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan.
Diminta kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet/penumpang tidak ikut melakukan penertiban guna menghindari terjadinya konflik.
Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat