Dishub Tertibkan Pick Muat Penumpang, Sopir Dan Pemilik Kendaraan Protes Hingga Ricuh

Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan bahwa tindakan diskresi yang diambil Kasat Intelkam karena pertimbangan kemacetan lalu lintas dan timbulnya konflik yang lebih besar dengan melibatkan para pengemudi dan pemilik pick up, para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet, dan para petugas perhubungan.
Baca Juga:
Sambil menunggu regulasi berkaitan dengan angkutan barang dan orang yang sudah diajukan ke Gubernur NTT disahkan dan disosialisasikan, kendaraan pick up dilarang untuk mengangkut penumpang sebagaimana yang selama ini terjadi.
Pihak UPTD Kabupaten Kupang akan melakukan penertiban secara berkelanjutan berkaitan dengan pengangkutan penumpang kendaraan pick up.
Penertiban kendaraan pick up yang mengangkut penumpang di luar regulasi PP nomor 74 tahun 2014 diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan.
Diminta kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet/penumpang tidak ikut melakukan penertiban guna menghindari terjadinya konflik.

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT
