Dishub Tertibkan Pick Muat Penumpang, Sopir Dan Pemilik Kendaraan Protes Hingga Ricuh
Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan bahwa tindakan diskresi yang diambil Kasat Intelkam karena pertimbangan kemacetan lalu lintas dan timbulnya konflik yang lebih besar dengan melibatkan para pengemudi dan pemilik pick up, para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet, dan para petugas perhubungan.
Baca Juga:
Sambil menunggu regulasi berkaitan dengan angkutan barang dan orang yang sudah diajukan ke Gubernur NTT disahkan dan disosialisasikan, kendaraan pick up dilarang untuk mengangkut penumpang sebagaimana yang selama ini terjadi.
Pihak UPTD Kabupaten Kupang akan melakukan penertiban secara berkelanjutan berkaitan dengan pengangkutan penumpang kendaraan pick up.
Penertiban kendaraan pick up yang mengangkut penumpang di luar regulasi PP nomor 74 tahun 2014 diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan.
Diminta kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet/penumpang tidak ikut melakukan penertiban guna menghindari terjadinya konflik.
Kemenimipas RI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores di Manggarai-NTT
Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah
Warga Rote Ndao Nyaris Tewas Ditebas Parang Oleh Rekannya
Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia
Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas