Dishub Tertibkan Pick Muat Penumpang, Sopir Dan Pemilik Kendaraan Protes Hingga Ricuh
Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan bahwa tindakan diskresi yang diambil Kasat Intelkam karena pertimbangan kemacetan lalu lintas dan timbulnya konflik yang lebih besar dengan melibatkan para pengemudi dan pemilik pick up, para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet, dan para petugas perhubungan.
Baca Juga:
Sambil menunggu regulasi berkaitan dengan angkutan barang dan orang yang sudah diajukan ke Gubernur NTT disahkan dan disosialisasikan, kendaraan pick up dilarang untuk mengangkut penumpang sebagaimana yang selama ini terjadi.
Pihak UPTD Kabupaten Kupang akan melakukan penertiban secara berkelanjutan berkaitan dengan pengangkutan penumpang kendaraan pick up.
Penertiban kendaraan pick up yang mengangkut penumpang di luar regulasi PP nomor 74 tahun 2014 diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan.
Diminta kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet/penumpang tidak ikut melakukan penertiban guna menghindari terjadinya konflik.
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan
Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang
Hari Kedua Operasi SAR Pencarian Korban Terjatuh Dari Perahu di Perairan Waikelo Belum Membuahkan Hasil