Dishub Tertibkan Pick Muat Penumpang, Sopir Dan Pemilik Kendaraan Protes Hingga Ricuh
digtara.com -Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang menertibkan kendaraan pick up trayek Kupang - Oesao maupun sebaliknya yang mengangkut penumpang di wilayah jalur Timor Raya, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Penertiban dilakukan pada Senin (23/6/2025) sekira ]ukul. 09.00 wita di kantor Perhubungan UPTD wilayah I, terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan Dinas Perhubungan dengan para pengemudi kendaraan penumpang/mikrolet ( bemo) pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.
Operasi penertiban pun dilakukan pihak Dinas Perhubungan Propinsi NTT dan Dinas Perhubungan wilayah I Kabupaten Kupang terhadap kendaraan pick up yang mengangkut penumpang dengan trayek Kupang - Oesao.
Pengangkutan penumpang oleh pick up tidak sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2014 tentang Perhubungan Pengangkutan darat.
Pick up pun diarahkan menuju terminal Neolbaki, untuk kemudian diberi penjelasan dan sosialisasi oleh petugas perhubungan.
Hal ini dilakukan guna mengatasi persolaan tumpang tindihnya pengangkutan penumpang di wilayah Kabupaten Kupang yang melibatkan kendaraan pick up dan kendaraan angkutan bemo/mikrolet.
Penertiban oleh petugas dinas Perhubungan mengundang aksi protes hingga menyebabkan kericuhan.
Kericuhan melibatkan para pengemudi dan pemilik kendaraan pick up trayek Kupang - Oesao.
Para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet/bemo trayek Kupang-Noelbaki terlibat ricuh denga para petugas perhubungan yang ada di lokasi penertiban.
Kericuhan terjadi karena dalam penertiban tersebut para pengemudi dan pemilik kendaraan mikrolet/bemo juga ikut serta mengarahkan kendaraan pick up masuk ke area terminal Noelbaki.
Penertiban tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Timor Raya dan berpotensi terjadi konflik yang lebih besar.
Kasat Intelkam Polres Kupang, Iptu Misbar turun ke lokasi dan membolehkan sementara para pengemudi kendaraan pick up untuk melakukan aktivitas pengangkutan sebagaimana biasanya sambil menunggu regulasi yang sudah diajukan ke Gubernur NTT ditandatangani, disahkan, dan disosialisasikan kepada pihak - pihak yang terkait.
Kasat Intelkam Polres Kupang, Iptu Misbar juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, para pengemudi kendaraan angkutan penumpang mikrolet/bemo guna mengambil langkah solutif berkaitan dengan persoalan pengangkutan penumpang di wilayah Kabupaten Kupang yang melibatkan pick up dan kendaraan penumpang mikrolet.
Pertemuan terbatas pun digelar di kantor UPTD kewilayahan I terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pertemuan dihadiri Kepala seksi angkutan orang dalam terminal Propinsi NTT, Joice B. S. O. Gumai, Kepala UPTD wilayah I Kabupaten Kupang, Meffiboset E. I. Bollu Eoh, Kasat intelkam Polres Kupang, Iptu Misbar.
Hadir pula para perwakilan asosiasi pengemudi dan pemilik kendaraan penumpang mikrolet/bemo trayek Kupang - Noelbaki.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan