Kajati NTT Selidiki PSN 48 Miliar di Undana Yang Terbengkalai

digtara.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kamis (19/6/2025).
Baca Juga:
Proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 48,69 miliar itu hingga kini belum rampung, meskipun tenggat waktu pelaksanaan telah berakhir pada 31 Desember 2024 silam.
Proyek gedung empat lantai ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan dikerjakan oleh PT P–PT TCA KSO sejak 8 Juni 2024.
"Hingga pertengahan 2025, kondisi fisik bangunan belum juga rampung malah tampak terbengkalai," jelas Zet Tadung Allo.
Menurut Zet Tadung Allo, inspeksi mendadak ini merupakan bagian dari hasil operasi intelijen yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati NTT.
Melalui fungsi intelijen penegakan hukum, Kejati NTT menjalankan deteksi dini dan sistem peringatan awal terhadap potensi kerugian keuangan negara.
Kajati menegaskan bahwa peninjauan langsung merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa proyek yang gagal diselesaikan berdampak langsung pada generasi muda.
Seharusnya mahasiswa kedokteran sudah mulai kuliah tahun ini, namun proses pendidikan tertunda akibat kelalaian pihak pelaksana.
"Jika para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan, mereka akan menyelesaikan pekerjaan ini meskipun harus menanggung kerugian. Tapi nyatanya, perkuliahan tidak bisa dimulai, dan generasi penerus menjadi korban," kata Zet Tadung Allo.
Kajati memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, dan pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek tersebut dalam kondisi sangat buruk.
Bagian luar bangunan masih berupa struktur kasar, panel dinding belum terpasang sepenuhnya, dan rangka besi dibiarkan terbuka.

Siswi SMA di Sabu Raijua Disetubuhi dan Direkam Pacar, Video Jadi 'Senjata' Jika Korban Menolak

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan
