Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi

digtara.com -SI (35), pemuda di Kota Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga:
SI, terduga pelaku pencurian handphone diamankan di Jalan Ikan Kombong, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/696/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 11 Juni 2025
Kasus ini yang dilaporkan oleh korban MJ terkait pencurian sebuah handphone di sebuah kos-kosan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada pekan lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung membenarkan terkait kasus pencurian dan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Kasus pencurian tersebut bermula ketika korban MJ menyimpan handphone merk Vivo, di depan kos korban tepatnya di meja rak piring.
Kemudian MJ pergi meninggalkan kos. setelah sadar bahwa handphone miliknya ketinggalan, saat itu juga MJ kembali ke kos untuk mengambil handphone tersebut.
Namun setrelah sampai, handphoe tersebut sudah tidak ada lagi.
MJ kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke piket Polresta Kupang Kota untuk dibuatkan laporan polisi guna penanganan lebih lanjut.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban MJ
Dari pemeriksaan tersebut berhasil mendapati identitas dari terduga pelaku.
Kemudian dilakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi sehingga diketahui bahwa terduga pelaku sementara berada di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak.
Unit Jatanras ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
"SI berhasil diamankan oleh Unit Jatanras tanpa perlawanan," tandas Kapolresta.

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham
