Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 16 Juni 2025 10:10 WIB
ist
Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan
"Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga:
Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Komentar