Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 16 Juni 2025 10:10 WIB

ist
Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan
"Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga:
Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen, Kejati Sita 7 Mobil hingga Emas

Buronan Kasus Asusila Ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Banjarmasin
Komentar