Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 16 Juni 2025 10:10 WIB
ist
Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan
"Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga:
Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU
Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI
Komentar