Senin, 31 Agustus 2026

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Juni 2025 14:12 WIB
Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai
ist
Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

"Sehinga marga Doko Rihi adalah marga dari bapak angkatnya, tetapi yang sebenarnya itu dia marga Dima sesuai marga ayah kandungnya," tandas Melson.

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat Fani dengan empat pasal.

"Fani merupakan seorang mahasiswi yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana di Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Fani dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kemudian, Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Jadi ada empat pasal alternatif yang disangkakan terhadap tersangka ini. Kemudian ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," ungkap Raka Putra.

Raka Putra menegaskan Fani dan Fajar akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Sebab, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang tengah mempersiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan karena teman-teman JPU sedang persiapkan berkasnya untuk pelimpahan dua tersangka ini secara bersama-sama," tegas Raka Putra.

Fani telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kupang untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 lalu beberapa kali diperpanjang masa penahanannya sesuai prosedur hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut

Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut

Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor

Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor

Polri Antar Ratusan Dos Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Pemana Lewat Jalur Laut

Polri Antar Ratusan Dos Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Pemana Lewat Jalur Laut

Pasca Gempa Bumi, Polri Tetap Hadir Bantu Masyarakat

Pasca Gempa Bumi, Polri Tetap Hadir Bantu Masyarakat

Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha Penuhi Panggilan Polisi

Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha Penuhi Panggilan Polisi

Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa

Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa

Komentar
Berita Terbaru